Setelah terakhir kali membuat SKCK di tahun 2015, 4 tahun yang lalu, akhirnya di tahun 2019 saya berkesempatan kembali membuat SKCK sebag...

Bikin SKCK? Siapa takut!


Setelah terakhir kali membuat SKCK di tahun 2015, 4 tahun yang lalu, akhirnya di tahun 2019 saya berkesempatan kembali membuat SKCK sebagai syarat untuk melengkapi dokumen. Pada awalnya sempat bertanya-tanya apakah prosesnya masih sama seperti dulu, menggunakan surat pengantar dari kelurahan dan RT dari domisili pemohon. Sebelum masuk ke cerita pengalaman saya dalam membuat SKCK, saya ingin mengutip beberapa informasi tentang SKCK yang dijelaskan di official website POLRI. 

Beberapa hal penting yang saya kutip:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Sudah cukup jelas bukan definisi SKCK itu apa. Dijelaskan juga bahwa masa berlaku hanya 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya.

Bagi teman-teman yang mengikuti CPNS dan daftar kerja, saya rasa tidak asing lagi dengan dokumen SKCk. Ya, dokumen ini sangat penting dan dijadikan sebagai salah satu syarat wajib kelengkapan berkas ketika mendaftar kerja. Namun, bagi teman-teman yang belum pernah membuat SKCK, don’t worry, jangan takut dan gelisah ketika mengetahui bahwa pembuatan SKCK harus langsung berurusan dengan polisi, prosesnya tidak dapat diwakilkan karena ada rekam sidik jari. Tugas polisi memang mengayomi dan melayani masyarakat, termasuk salah satunya melayani pembuatan SKCK. Jadi mengapa harus takut? Prosesnya pun sangat mudah dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi tentunya.

Nih dikutip dari website POLRI tentang syarat-syarat apa saja yang mesti dipenuhi.

Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Kembali ke pengalaman saya yang ingin membuat SKCK di domisili saya, tepatnya di Polres Banjar, Kab. Banjar Kalimantan Selatan. Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa beberapa prosedur pembuatan SKCK berbeda dari sebelumnya ketika saya membuat tahun 2015.

Semua persayaratan telah saya siapkan kecuali surat pengantar dari kantor kelurahan. Jumat pagi sekitar pukul 9, itu saya pergi ke kelurahan domisili saya, kelurahan sekumpul untuk mendapatkan surat pengantar yang menjadi persyaratan. Setelah mengutarakan maksud pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan SKCK, ternyata Kelurahan mengharuskan saya untuk meminta surat pengantar dari RT setempat. Baiklah, saya lupa itu diperlukan. Kelurahan meminta saya mengisi data diri di agar surat dapat dibuatkan terlebih dahulu tetapi dengan syarat saya harus meminta pengantar dari RT. Singkatnya terbanglah saya ke tempat RT, saya menunggu dan ternyata beliau tidak ada. NIHIL. Waktu menunjukkan pukul 9.30.

Daripada harus menunggu, saya nekat pergi sebelum jam kerja Jumat pagi berakhir. Dalam hati terbersit kenapa harus seribet ini. Saya langsung menuju Polres dengan harapan dapat membuat SKCK tanpa surat pengantar kelurahan ataupun RT. Saya tiba di Polres sekitar pukul 10. Begitu asing ketika memasuki Polres dan sempat bertanya kepada petugas di mana loket pembuatan SKCK, kemudian saya diarahkan oleh seorang ke tempat tersebut. Persis disamping loket pengajuan dan pembuatan SIM. 

Loket pembuatan SKCK Polres Banjar

Saya excited melihat tempat ini, karena sangat nyaman dan ramah. Dan Voila! Ternyata tidak diperlukan surat pengantar dari Kelurahan/RT. Kok bisa? Saya juga bertanya-tanya padahal di website disebutkan dengan jelas surat tersebut menjadi syarat. Mungkin kebjikan setiap Polres di setiap daerah berbeda. Its okay, coba liat apa foto berikut.

Papan kecil berisi informasi pembuatan SKCK

Hanya dengan fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar, itu saja persyaratannya. Saya serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas dan saya kemudian diminta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar serta tujuan pembuatan SKCK. Usai mengisi formulir tersebut, Petugas akan menyuruh proses perekaman sidirik jari yang ternyata lokasinya sepelemparan batu dari tempat itu, tentunya dengan membawa sebuah blanko yang akan diisi petugas perekaman sidik jari. Perekaman  juga sangat cepat dan tidak mengantri, mungkin karena hari Jumat. Usai perekaman, maka saya segera mengembalikan hasil disik jadi dan blanko yang diisi ke loket awal .

Ketika menyerahkan blanko perekaman tersebut, kemudian petugas  akan meminta biaya pembuatan SKCK (liat gambar) sebesar Rp30.000, lagi-lagi berbeda dengan biaya pembuatan yang disebutkan di website resmi POLRI.

Dasar : 
•  UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 
•  UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 
•  PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku 
pada instansi Polri 
•  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang 
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Setelah itu, saya menunggu dipanggil untuk mengambil hasil SKCK. Sekitar pukul 10.45 nama saya dipanggil dan SKCK diserahkan kepada saya. Sangat mudah dan tidak makan waktu lama bukan? 😁

Finally, begitulah pengalaman saya ketika membuat SKCK. Mungkin POLRES di daerah lain memiliki kebijakan masing-masing, apa yang saya ceritakan mungkin belum bisa dijadikan patokan, tetapi sebaiknya segala dokumen persyaratan dipersiapkan walaupun tidak diperlukan atau tidak diminta nantinya. Prepare anything is better than prepare nothing. Dan jangan ragu bertanya ke petugas kepolisian jika ada hal yang membingungkan.👮

Hasil SKCK milik saya. Ganteng bukan? 😁😂


Keep sharing and make the world PEACE ✌

0 komentar: