Setelah terakhir kali membuat SKCK di tahun 2015, 4 tahun
yang lalu, akhirnya di tahun 2019 saya berkesempatan kembali membuat SKCK sebagai
syarat untuk melengkapi dokumen. Pada awalnya sempat bertanya-tanya apakah
prosesnya masih sama seperti dulu, menggunakan surat pengantar dari kelurahan
dan RT dari domisili pemohon. Sebelum masuk ke cerita pengalaman saya dalam
membuat SKCK, saya ingin mengutip beberapa informasi tentang SKCK yang
dijelaskan di official website POLRI.
Beberapa hal penting yang saya kutip:
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya
dikenal sebagai Surat
Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan
seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang
tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal
dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu,
SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Sudah cukup
jelas bukan definisi SKCK itu apa. Dijelaskan juga bahwa masa berlaku hanya 6 bulan
sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya.
Bagi teman-teman
yang mengikuti CPNS dan daftar kerja, saya rasa tidak asing lagi dengan dokumen
SKCk. Ya, dokumen ini sangat penting dan dijadikan sebagai salah satu syarat
wajib kelengkapan berkas ketika mendaftar kerja. Namun, bagi teman-teman yang
belum pernah membuat SKCK, don’t worry, jangan takut dan gelisah ketika
mengetahui bahwa pembuatan SKCK harus langsung berurusan dengan polisi, prosesnya
tidak dapat diwakilkan karena ada rekam sidik jari. Tugas polisi memang mengayomi
dan melayani masyarakat, termasuk salah satunya melayani pembuatan SKCK. Jadi
mengapa harus takut? Prosesnya pun sangat mudah dengan beberapa persyaratan
yang harus dilengkapi tentunya.
Nih dikutip
dari website POLRI tentang syarat-syarat apa saja yang mesti dipenuhi.
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang
masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Kembali ke
pengalaman saya yang ingin membuat SKCK di domisili saya, tepatnya di Polres
Banjar, Kab. Banjar Kalimantan Selatan. Saya benar-benar tidak mengetahui bahwa
beberapa prosedur pembuatan SKCK berbeda dari sebelumnya ketika saya membuat
tahun 2015.
Semua
persayaratan telah saya siapkan kecuali surat pengantar dari kantor kelurahan. Jumat
pagi sekitar pukul 9, itu saya pergi ke kelurahan domisili saya, kelurahan
sekumpul untuk mendapatkan surat pengantar yang menjadi persyaratan. Setelah mengutarakan
maksud pembuatan surat pengantar dari kelurahan untuk keperluan pembuatan SKCK,
ternyata Kelurahan mengharuskan saya untuk meminta surat pengantar dari RT
setempat. Baiklah, saya lupa itu diperlukan. Kelurahan meminta saya mengisi data
diri di agar surat dapat dibuatkan terlebih dahulu tetapi dengan syarat saya
harus meminta pengantar dari RT. Singkatnya terbanglah saya ke tempat RT, saya
menunggu dan ternyata beliau tidak ada. NIHIL. Waktu menunjukkan pukul 9.30.
Daripada
harus menunggu, saya nekat pergi sebelum jam kerja Jumat pagi berakhir. Dalam hati terbersit
kenapa harus seribet ini. Saya langsung menuju Polres dengan harapan dapat
membuat SKCK tanpa surat pengantar kelurahan ataupun RT. Saya tiba di Polres sekitar pukul 10. Begitu asing ketika
memasuki Polres dan sempat bertanya kepada petugas di mana loket pembuatan SKCK, kemudian saya
diarahkan oleh seorang ke tempat tersebut.
Persis disamping loket pengajuan dan pembuatan SIM.
Loket pembuatan SKCK Polres Banjar
Saya excited
melihat tempat ini, karena sangat nyaman dan ramah. Dan Voila! Ternyata tidak
diperlukan surat pengantar dari Kelurahan/RT. Kok bisa? Saya juga bertanya-tanya
padahal di website disebutkan dengan jelas surat tersebut menjadi syarat. Mungkin
kebjikan setiap Polres di setiap daerah berbeda. Its okay, coba liat apa foto berikut.
Papan kecil berisi informasi pembuatan SKCK
Hanya
dengan fotocopy KTP/SIM, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar, itu saja
persyaratannya. Saya serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas dan saya
kemudian diminta mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan dengan
jelas dan benar serta tujuan pembuatan SKCK. Usai mengisi formulir tersebut, Petugas akan menyuruh proses perekaman sidirik jari yang ternyata
lokasinya sepelemparan batu dari tempat itu, tentunya dengan membawa sebuah
blanko yang akan diisi petugas perekaman sidik jari. Perekaman juga sangat cepat dan tidak mengantri, mungkin karena hari Jumat. Usai
perekaman, maka saya segera mengembalikan hasil disik jadi dan blanko yang
diisi ke loket awal .
Ketika menyerahkan blanko perekaman tersebut, kemudian
petugas akan meminta biaya pembuatan
SKCK (liat gambar) sebesar Rp30.000, lagi-lagi berbeda dengan biaya pembuatan
yang disebutkan di website resmi POLRI.
Dasar :
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku
pada instansi Polri
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Setelah itu, saya menunggu dipanggil untuk mengambil hasil
SKCK. Sekitar pukul 10.45 nama saya dipanggil dan SKCK diserahkan kepada saya. Sangat mudah
dan tidak makan waktu lama bukan? 😁
Finally, begitulah
pengalaman saya ketika membuat SKCK. Mungkin POLRES di daerah lain
memiliki kebijakan masing-masing, apa yang saya ceritakan mungkin belum bisa
dijadikan patokan, tetapi sebaiknya segala dokumen persyaratan dipersiapkan
walaupun tidak diperlukan atau tidak diminta nantinya. Prepare anything is better than prepare
nothing. Dan jangan ragu bertanya ke petugas kepolisian jika ada hal yang
membingungkan.👮
Hasil SKCK milik saya. Ganteng bukan? 😁😂
Keep sharing
and make the world PEACE ✌
0 komentar: